Pun demikian terkait RUU KUHP dan RUU Kesehatan yang kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.
"RUU tentu tidak lahir begitu saja, tapi melihat ada kebutuhan secara keseluruhan, bukan hanya dari satu kelompok kecil. Rancangan yang dibuat juga bukan simsalabim, tapi sudah melakukan pendalaman sesuai data legislatif maupun eksekutif," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Jumat (2/12).
Jika dalam proses tersebut ada penolakan, maka publik bisa melakukan jalur yang sah secara hukum. Misalnya, jika ada pasal-pasal yang tidak sesuai, maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Di sini MK yang menentukan, apakah ketidaksetujuan kalian itu benar atau tidak," tegasnya.
Ia kembali mengingatkan, apa yang dilakukan oleh lembaga legislatif dan eksekutif demi kepentingan luas.
"Yang tidak setuju bukan berarti mereka yang benar, apalagi mereka hanya melihat dari sisi yang terbatas, sedangkan lembaga legislatif dan eksekutif melihat dari banyak sisi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: