Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, RKUHP Bakal Disahkan di Paripurna DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Desember 2022, 14:56 WIB
Besok, RKUHP Bakal Disahkan di Paripurna DPR
Ilustrasi RKUHP/Net
rmol news logo Rapat paripurna dengan agenda pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) akan digelar pada hari Selasa (6/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sesuai keputusan rapat Bamus di rencanakan besok (rapat paripurna)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan.

Namun begitu, Indra belum memastikan waktu rapat paripurna tersebut akan digelar. Ia mengaku masih mengonfirmasi kesediaan waktu dari pimpinan DPR hingga saat ini.

"Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," ujarnya.

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui, bahwa Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11).

Adies Kadis mengatakan sebaga pimpinan komisi, nantinya akan meminta persetujuan pada anggota Komisi III dan pemerintah.  Substansinya mempertanyakan apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua.

"Yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat menanyakan pada seluruh anggota Komisi III yang hadir, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

Kemudian dijawab setuju oleh semua yang hadir, dan disambut ketukan palu sidanh tanda pengesahan.

Adapun sikap-sikap fraksi di antaranya, PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP menyetujui RKUHP untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA