Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, Mendagri Harap Tahapan Pemilu 2024 di 4 DOB Dilonggarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Desember 2022, 16:59 WIB
Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, Mendagri Harap Tahapan Pemilu 2024 di 4 DOB Dilonggarkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Net
rmol news logo Mundurnya penerbitan Peraturan Pemeritah Pengganti  Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu oleh pemerintah, dipastikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Tito menjelaskan, belum terbitnya Perppu Pemilu dikarenakan belum diundangkannya UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Padahal, pemerintah sendiri menargetkan penerbitannya pada awal Desember 2022 ini.

Sehingga menurutnya, Perppu Pemilu yang pada dasarnya dibuat untuk mengakomodasi kekosongan hukum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah otonomi baru (DOB) yang belum dimasukan sebagai daerah pemilihan (dapil) dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang akan berjalan.

Dia menyebutkan, salah satu tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan berjalan dalam waktu dekat, dan dipastikan tidak akan terganggu, adalah pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

"KPU tetap running (menjalankan tahapan pendafataran bakal calon DPD RI) sesuai dengan tahapannya, 6 Desember (2022)," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Mantan Kapolri ini mengatakan, pada pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang akan dibuka Selasa besok (6/12), akan dilaksanakan KPU dengan menerima berkas yang dikirim bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar dari dapil selain 4 DOB Papua.

Khusus untuk 4 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, akan diatur tersendiri pelaksanaannya dalam Perppu Pemilu.

"Nanti dalam Perppu itu nanti ada satu pasal khusus untuk mengenai 4 DOB, tahapan mengenai 4 DOB akan diatur dengan Peraturan KPU jadi tahapannya kan bisa dilonggarkan sedikit," demikian Tito menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA