Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Desember 2022, 20:27 WIB
Imbas Penerbitan Perppu Pemilu Mundur, KPU Tetap Undi Nomor Urut Parpol
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL
rmol news logo Peratuan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum bisa diterbitkan pemerintah pada awal Desember 2022 bakal berimbas pada mekanisme penentuan nomor urut partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, di dalam draf rancangan Perppu Pemilu terdapat salah satu poin aturan mengenai mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang rencananya tidak lagi diundi.

Pada pagi tadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, draf rancangan Perppu Pemilu yang sudah selesai dibahas namun belum bisa disahkan dan diterbitkan sebagai peraturan perundang-undangan baru yang berlaku.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, terkait mekanisme penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu, norma mengenai nomor urut parpol peserta pemilu diatur pada Pasal 179 ayat (3) yang berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Sementara, dalam PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Tahun 2024 ada di Pasal 137 ayat (1) yang berbunyi; "KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka".

Dia menegaskan, pada saat jadwal penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada 14 Desember 2022, KPU akan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Yang jelas, tanggal 14 Desember 2022 sampai saat ini tidak ada perubahan. Pada tanggal tersebut kami akan menetapkan kepesertaan partai politik peserta pemilu 2024," kata Idham saat dihubungi pada Senin (5/11).

"Yang kedua, kami akan melakukan proses pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA