Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Tindakan Menjual Kepulauan Widi Jelas Menyalahi UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 06 Desember 2022, 08:44 WIB
Pengamat: Tindakan Menjual Kepulauan Widi Jelas Menyalahi UU
Jamiluddin Ritonga/Net
rmol news logo Pemerintah Indonesia harus segera turun tangan menindaklanjuti kabar 100 pulau di Kepulauan Widi, Maluku Utara akan dilelang di New York, AS.

Kabarnya, pulau-pulau tersebut dilelang pengelola, PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) di situs Sotheby's Concierge Auctions mulai 8 hingga 14 Desember 2022.

“Tindakan PT LII akan melelang Kepulauan Widi kepada asing bertentangan UU yang berlaku di Indonesia,” kritik pengamat politik Jamiluddin Ritonga kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).

Sebagai pengelola, PT LII juga tidak diperbolehkan mengalihkan Kepulauan Widi kepada pihak lain melalui lelang. Sebab, yang namanya lelang ada transaksi jual beli secara terbuka untuk umum dengan penawaran tertentu.

"Karena itu, PT LII jelas ingin menjual pulau itu yang bukan haknya. Haknya PT LII berdasarkan MoU dengan Pemprov Maluku Utara hanya untuk investasi di bidang pariwisata bahari,” ucapnya.

Jadi, lanjut Jamiluddin, MoU pengelolaan pariwisata bahari hanya diberikan kepada PT LII. Karena itu, PT LII seharusnya tidak bisa mengalihkannya kepada pihak lain.

Selain itu, merujuk UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau tidak boleh dimiliki secara perorangan. Pulau hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa.

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau. Karena itu, tindakan menjual Kepulauan Widi sudah menyalahi UU yang berlaku. Pihak yang melakukan hal itu sudah seharusnya ditindak berdasarkan hukum yang berlaku,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA