PT LII berencana melelang Kepulauan Widi melalui laman Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat, pada 8 hingga 14 Desember mendatang.
Menurut pengamat politik, Jamiluddin Ritonga, tindakan yang dilakukan PT LII itu sudah berlebihan dan menyalahi aturan hukum yang ada di Indonesia.
“Upaya menjual Kepulauan Widi tentu membahayakan kedaulatan Indonesia. Asing bila menguasai satu pulau tentu bertentangan dengan sistem keamanan dan pertahanan yang dianut Indonesia,†ucap Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).
"Hal itu jelas bertentangan dengan konsep NKRI . Semua pulau dari Sabang hingga Merauke harus menjadi teritorial yang utuh dibawah kendali Indonesia,†imbuhnya.
Lanjut Jamiluddin, upaya menjual Kepulauan Widi sudah jelas mengusik keutuhan NKRI. Padahal, keutuhan dan kedaulatan negara sudah menjadi harga mati bagi Indonesia.
Karena itu, Jamiluddin mendesak MoU PT LII dengan Pemprov Maluku Utara ditarik secara permanen. Kemudian, hak mengelola pariwisata bahari dikembalikan kepada pemerintah setempat.
"Tindakan tegas itu diperlukan karena berkaitan dengan keutuhan NKRI. Siapapun harus ditindak bila berani bermain api menggadaikan teritorial NKRI kepada asing,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.