Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Hukum: Tidak Boleh Mencari Investor dalam Proses Pelelangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 06 Desember 2022, 12:31 WIB
Pakar Hukum: Tidak Boleh Mencari Investor dalam Proses Pelelangan
Pakar Hukum Tata Negara, Raden Yudi Anton Rikmadani/Net
rmol news logo Pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hukum tata negara. Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak boleh melakukan upaya pelelangan kepulauan kecil di Indonesia secara tidak transparan yang berdampak rusaknya kedaulatan negara.

Pakar hukum tata negara, Raden Yudi Anton Rikmadani menuturkan, dalam hukum sudah termaktub ihwal bagaimana tentang perubahan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Itu kan kalau untuk pemanfaatan ruang pulau-pulau itu diperbolehkan sepanjang negara itu menguasai 30 persen untuk pemanfaatan, 70 persen itu dibolehkan pemanfaatan itu. Itu ada di aturan nomor 27 tahun 2007 dan nomor 16 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ucap Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/12).

"Nah tapi kalau pemanfaatan itu juga kan harus masuk ke dalam undang-undang Cipta Kerja dalam hal pemanfaatan pesisir pantai dan kepulauan itu,” jelasnya.

Terkait dengan adanya rencana pelelangan Kepulauan Widi oleh PT LII kepada investor di New York, Amerika Serikat, Yudi menegaskan hal itu tidak boleh dilakukan dan termasuk pelanggaran hukum.

"Terkait dengan lelang menjadi persoalan seharusnya tidak boleh mencari investor itu dalam proses pelelangan. Kalau bicara pelelangan kan sudah ada bagaimana mengatur pelelangan itu apakah masuk ke kategori barang dan jasa sistem pelelangannya atau pelelangan negara sengketa, kan itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya, jika adanya transaksi pelelangan pulau maka ada proses utang piutang dari perusahaan tersebut dan pemerintah harus melakukan upaya pengawasan ketat atas proses pelelangan tersebut, agar tidak terjadi lagi sejumlah pulau kecil dimiliki asing.

"Kalau lelang negara itu kan lelang sengketa, itu apabila misalkan si kreditur dan debitur tidak bisa membayar utang maka kreditur boleh melelang kan gitu. Artinya itu punya utang sehingga dianggap dilelang. Pada intinya masyarakat harus kontrol terkait dengan rencana pelelangan itu,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA