Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 06 Desember 2022, 22:52 WIB
Adhie Massardi: Jika RKUHP Disahkan Saat Sambo Masih jadi Kadiv Propam, Pasti Banyak yang Ditangkapi
Adhie Massardi/Net
rmol news logo Aktivis senior Adhie Massardi menganggap bahwa saat ini yang diperlukan ialah Undang-undang etika pejabat publik.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena menurut jurubicara presiden keempat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini, mereka yang duduk di lembaga negara seharusnya menjaga kehormatan intitusi dengan berperilaku baik.

Adhie sendiri setuju dengan RKUHP yang baru disahkan ini jikalau tujuannya ialah untuk menjaga kehormatan kekuasaan umum alias jabatan publik. Akan tetapi menurut dia, kewajiban itu bukan dibebankan kepada rakyat melainkan harus dipegang oleh orang yang diberikan amanah jabatan publik.

“Tugas publik itu ngawasi agar kesucian itu terjaga. Lha yang jaga ingatkan malah diancam penjara. Apa bedanya dengan zaman penjajahan,” ujar Adhie kapada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (6/12).

Idealnya, kata Adhie, pasal 349 pada RKUHP ini seperti kasus Ferdy Sambo, pejabat publik yang tidak bisa menjaga kesucian institusinya dihukum berat.

“Sialnya di neo KUHP pasal 349 justru rakyat yang kritik yang dipenjara,” ujar Adhie.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini kemudian memberikan contoh bagaimana pasal 349 ini diterapkan dengan seharusnya ketika, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggalang opini publik agar bisa menjadi dorongan sehingga kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo ini terkuak.

“Jika neo KUHP ini sudah disahkan pada waktu itu, pak Kadiv (Propam) Jenderal Sambo (Satgassus) bisa tangkapi banyak orang yang baru bisa duga-duga. Dengan tuduhan menghina Polri.

Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan RKUHP yang baru dimana di dalamnya mengatur  pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara.
Pada pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA