Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dubes AS Takut KUHP Baru Bikin Investor Lari, Kemenkumham Menjawab

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 07 Desember 2022, 10:56 WIB
Dubes AS Takut KUHP Baru Bikin Investor Lari, Kemenkumham Menjawab
Plt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra/Net
rmol news logo Kekhawatiran adanya RKUHP yang sudah disetujui sebagai undang-undang disampaikan pemerintah AS melalui Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Kim.

Dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12), Kim khawatir KUHP yang baru akan membuat lari investor.

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

"Kami prihatin pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga orang dewasa yang saling setuju dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim.

Dibantah Kemenkumham

Kekhawatiran pemerintah AS atas pengesahan KUHP dijawab pemerintah Indonesia. Plt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra mengaku tidak sependapat dengan pandangan Kim.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” kata Dhahana Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12).

Pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan, mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Namun, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU 1/1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya, kata dia, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.
 
“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA