Iskan Qolba yang melalukan interupsi saat itu tidak diberi hak bicara penuh oleh pimpinan DPR. Iskan baru bicara 1-2 menit, Sufmi Dasco sebagai Pimpinan DPR tiba-tiba memotong interupsi.
Padahal Iskan Qolba sedang menyampaikan tambahan catatan tertulis dari Fraksi PKS terkait penolakan pasal 240 RKUHP tentang penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Juru Bicara PKS Muhammad Iqbal menegaskan, jika anggota DPR RI dalam Peraturan DPR RI No 1/2014 tentang Tata Tertib, pasal 257 menyebutkan bahwa setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 3 menit dan 5 menit bagi juru bicara.
Iqbal menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Sufmi Dasco adalah perilaku yang tidak demokratis karena tidak memberi kesempatan penuh hak anggota dewan berbicara dalam rapat.
"Memotong pembicaraan dan tidak memberi waktu sesuai aturan adalah tindak yang tidak etis, tidak demokratis dan melanggar peraturan tata tertib DPR. Kalau Anggota DPR saja dalam rapat sudah dibatasi berbicara, bagaimana dengan rakyat," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/12).
Iqbal meminta agar kejadian ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari. Ia menilai, tindakan Dasco bertentangan dengan demokrasi, apalagi Iskan Qolba sedang menyampaikan penolakan FPKS tentang pasal penghinaan Presiden yang mengancam demokrasi Indonesia.
"Itu mengancam demokrasi kita. Harus dikoreksi bersama!" tutup Iqbal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: