Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan ke Bawaslu, Anies dan Nasdem Dituding Curi Start Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 Desember 2022, 08:23 WIB
Dilaporkan ke Bawaslu, Anies dan Nasdem Dituding Curi <i>Start</i> Kampanye
Bakal calon presiden yang diusung Nasdem, Anies Baswedan disambut meriah oleh masyarakat Aceh beberapa waktu lalu/RMOLAceh
rmol news logo Safari politik Anies Baswedan yang telah dideklarasikan Nasdem sebagai bakal capres dinilai sebagai tindakan curi start.

Hal ini termuat dalam laporan aktivis Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) yang melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (7/12).

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," ujar Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Dia menyatakan, laporannya ke Bawaslu RI sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai.

Maka dari itu, Husni memastikan laporan yang dimasukan ke Bawaslu sudah didaftarkan dalam formulir B1, agar dugaan colong start kampanye bisa segera ditindaklanjuti.

"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," tuturnya.

Dikatakannya, Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Sehingga dia mendorong agar kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah dinilai sebagai aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang. Apa yang dilakukan Anies dan Nasdem bisa menimbulkan kecemburuan kandidat capres, caleg dan partai lain," demikian Husni menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA