Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Farah.ID

Kemenlu RI Diminta Tidak Tinggal Diam atas Intervensi AS terhadap RKUHP

LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 08 Desember 2022, 12:36 WIB
Kemenlu RI Diminta Tidak Tinggal Diam atas Intervensi AS terhadap RKUHP
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi/Net
Implementasi RKUHP yang telah disetujui sebagai undang-undang diyakini tidak akan merugikan masyarakat dan justru memastikan hak-hak publik terjamin.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang relevan dengan perkembangan zaman.

"Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).

Di sisi lain, Hari justru menyoroti sikap pemerintah AS melalaui, Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut KUHP baru akan membuat investor kabur.

Sikap pemerintah AS, kata Hari, juga bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip State Sovereignty.

"Menlu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut," tandasnya.
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA