Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto mengatakan, RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang relevan dengan perkembangan zaman.
"Tujuannya untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Di sisi lain, Hari justru menyoroti sikap pemerintah AS melalaui, Dutabesar AS untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang mencoba mengintervensi penegakan hukum di Indonesia dengan menyebut KUHP baru akan membuat investor kabur.
Sikap pemerintah AS, kata Hari, juga bertentangan dengan prinsip umum hukum perjanjian internasional, yakni prinsip
State Sovereignty.
"Menlu Retno Marsudi harusnya protes keras dan memanggil Dubes AS tersebut," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: