Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Prima yang Minta Audit Proses Verifikasi Administrasi, KPU: Terlalu Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 08 Desember 2022, 16:21 WIB
Jawab Prima yang Minta Audit Proses Verifikasi Administrasi, KPU: Terlalu Berlebihan
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Protes yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, hasil verifikasi administrasi yang tidak meloloskan Prima sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"KPU menentukan apakah partai politik calon peserta pemilu itu dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator admimistrasi," ujar Idham saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Idham memastikan, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan tim verifikator KPU Kabupaten/Kota tidak akan diubah seperti yang ditudingkan Prima terjadi di 6 kabupaten wilayah Papua.

"Pekerjaan yang dilakukam tim verifikator, itu harus memenuhi unsur akuntabilitas publik," tegasnya.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengurai, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu KPU diawasi oleh Bawaslu dan diliput langsung oleh pewarta media massa.

"Serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka. Satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam pasal 3 UU 7/2017 ada yang namannya prinsip keterbukaan," paparnya.

Lebih dari itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini menyatakan, prinsip keterbukaan juga telah dilakukan KPU dengan membuka akses kepada Bawaslu hingga publik melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Maka menurutnya, tidak tepat jika Prima menuntut adanya audit terhadap KPU dalam proses verifikasi administrasi.

"Terkait permintaan tersebut (audit), karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap Sipol yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA