Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Dorong Perppu Bisa Terbit 14 Desember 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 09 Desember 2022, 21:19 WIB
Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Dorong Perppu Bisa Terbit 14 Desember 2022
Ketua KPU Hasyim Asyari/Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang belum dapat dipastikan pemerintah bakal mempengaruhi pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada bulan ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengatakan, ada empat tahapan yang memerlukan kepastian hukum dari Perppu Pemilu, karena di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu belum mengaturnya.

"KPU berharap Perppu (tentang Pemilu) diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (9/12).

Dia mengurai, tahapan pemilu yang akan dilaksanakan bulan ini namun memerlukan kepastian hukum.

"Tanggal 14 Desember 2022 (ada) penetapan parpol, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024," kata Hasyim.

Tahapan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 dan juga nomor urutnya memerlukan kepastian hukum. Sebab, dalam Perppu Pemilu diatur mekanisme baru dalam menetapkan nomor urut parpol peserta pemilu.

Mekanisme yang diatur dalam Perppu adalah dengan tidak mengundi ulang bagi parpol parlemen dan non parlemen yang sudah pernah ikut Pemilu Serentak 2019, melainkan tetap menggunakan nomor urut yang dipakai pada pemilu sebelumnya.

Sementara menurut norma yang masih berlaku saat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 ayat (3) UU Pemilu berbunyi; "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu".

Selain itu, tahapan lain yang juga memerlukan kepastian hukum adalah terkait dengan data pemilih, mengingat terdapat 4 daerah otonomi baru (DOB) di wilayah Papua yang belum masih daerah pemilihan (dapil) di UU Pemilu.

"(Kemudian) tanggal 14 Desember 2022 (ada) penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU," sambung Hasyim menajabarkan.

Masih yang terkait dengan pengaturan 4 DOB Papua, disebutkan Hasyim adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU Provinsi yang akan digelar pada 16 Desember 2022.

Pada bulan ini pula, lanjut Komisioner KPU RI dua periode ini, rencannya KPU Ri juga akan mempersiapkan pembentukan tim seleksi (Timsel) Anggota KPU Daerah tingkat provinsi yang akan dimulai pada Januari 2023.

Tahapan ini, erat kaitannya dengan penjelasan Hasyim sebelumnya yang menggagas agar anggota KPU Daerah bisa dilaksanakan serentak agar tidak menganggu tahapan-tahapan yang akan berjalan.

Pasalnya, seleksi anggota KPU Daerah pada dasarnya berbeda-berbeda kurun waktunya, karena mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sebelum-sebelumnya tidak dilaksanakan serentak seperti yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Karena itu, Hasyim menginginkan agar Perppu Pemilu ini bisa segera terbit untuk mendukung jalannya tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan akhir tahun ini.

"Sehubungan dg hal tsb perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebaga perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi," demikian Hasyim menegaskan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA