Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Demokrat Atte Sugandi Diperiksa KPK Terkait Garuda Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Desember 2022, 22:44 WIB
Politisi Demokrat Atte Sugandi Diperiksa KPK Terkait Garuda Indonesia
Gedung Merah Putih KPK/Net
rmol news logo Politisi Partai Demokrat, Atte Sugandi dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dalam RDP antara PT Garuda Indonesia dengan Komisi VI DPR RI.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Atte Sugandi selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 dan saat kejadian perkara menjabat Ketua DPD Demokrat Lampung.

Atte telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (8/12).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan dalam RDP antara PT Garuda Indonesia dengan Komisi 6 DPR RI," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/12).

Sementara itu kata Ali, ada seorang saksi lainnya yang mangkir dari panggilan, yakni Direktur PT Permata Berlian Realty atau pengelola Apartemen Somerset Berlian Jakarta.

"Saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," pungkas Ali.

KPK pada Selasa (4/10) resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melaksanakan penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.

Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

Penyidikan yang KPK lakukan itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis.

KPK pun sudah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan sejak Agustus 2022. Namun, Ali tidak membeberkan siapa dua orang yang dicegah itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dua orang yang dicegah, yaitu anggota DPR Fraksi PAN periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya yang belakangan ini baru mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat yang merupakan tersangka dalam perkara ini.

Sedangkan seorang lainnya, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setiawan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA