Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempurnakan RUU KSDAHE, DPR Masukkan Pasal Tindakan Tegas Perusak Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 10 Desember 2022, 01:59 WIB
Sempurnakan RUU KSDAHE, DPR Masukkan Pasal Tindakan Tegas Perusak Lingkungan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) perlu disempurnakan dengan memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini, Jumat (9/12)
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggia menyatakan bahwa pihaknya bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU KSDAHE itu bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan.

"Selama ini di UU  Nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya,” demikian kata poltisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Jumat (9/12).

Dalam pandangan mantan Ketua umum PP Fatayat NU ini,  undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan. Atas dasar itulah ia melihat perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia kemudian mencontohkan dalam UU 5/1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi

"Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," tandas Anggia.
 
Ia mengaku siap menerima masukan dari berbagai pakar unutk terus menyempurnakan RUU KSDAHE, terutama dalam melindungi keanekaragaman hayati yang menjadi potensi besar bagi Indonesia dan masa depan bangsa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA