Peluncuran aplikasi ini
dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron,
perwakilan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta
perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/12).
Aplikasi
panduan pencegahan korupsi ini merupakan
platform
digital yang KPK sediakan untuk mencegah potensi terjadinya tindak
pidana korupsi di seluruh sektor usaha.
“Melalui aplikasi yang
dapat diakses di website JAGA.id ini, KPK berharap badan usaha mampu
terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia,†kata Nurul
Ghufron.
Ia menambahkan, aplikasi ini juga merupakan bentuk
adaptasi KPK terhadap kemajuan terknologi. KPK melakukan penyesuaian
terhadap Panduan Pencegahan Korupsi yang sebelumnya telah disusun
menjadi bentuk aplikasi, agar dapat diakses dengan lebih mudah serta
lebih luas cakupan penyebarannya.
Keseriusan lembaga antirasuah
mendorong sektor usaha dalam upaya pencegahan korupsi dilakukan, karena
dari statistik penanganan perkara banyak pelaku dari dunia usaha yang
terjerat. Tercatat hingga tahun 2022 sebanyak 367 tersangka KPK berasal
dari pihak swasta.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan
pelaku dari legislatif yaitu 312 orang dan kepala daerah 180 orang.
Sementara korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti
dipidanakan KPK pascaterbitnya PERMA Nomor 13 Tahun 2016 ada tujuh
korporasi.
KPK pun secara resmi mendirikan Direktorat Antikorupsi
Badan Usaha (AKBU) pada awal tahun 2020. Direktorat ini memiliki peran
pemantauan dan pengkajian terhadap budaya kerja, iklim usaha, dan
regulasi dalam perspektif antikorupsi pada badan usaha, yakni analisis
deteksi dan pemetaan kerawanan praktik korupsi dalam sektor swasta,
hingga diseminasi panduan pencegahan korupsi dunia usaha.
Atas
dasar peran tersebut KPK menetapkan 6 sektor prioritas dalam upaya
pembangunan integritas dunia usaha yaitu: sektor kesehatan,
infrastruktur, pangan, kehutanan, migas, dan jasa keuangan, yang
dituangkan dalam program Komite Advokasi Nasional (KAN) 6 sektor
prioritas dan Komite Advokasi Daerah (KAD) di 34 provinsi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: