Jurubicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menuturkan, pangkat tersebut diberikan karena kemampuan Deddy dalam bidang komunikasi.
Dikatakan Dahnil, kemampuan komunikasi Deddy bisa membantu tugas-tugas TNI. Penunjukan tersebut juga diklaim hasil pertimbangan matang di internal TNI.
"Pertimbangannya, Deddy Corbuzier punya kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di media sosial, kemampuan dan
performance tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” kata Dahnil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (12/12).
Pemberian pangkat tersebut, kata Dahnil, mengacu pada PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit, yakni Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya. Kemudian Peraturan Panglima TNI (Perpang) 40/2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, Pasal 35.
"Disahkan KSAD dan Panglima TNI,” demikian Dahnil.
BERITA TERKAIT: