Hal itu disampaikan oleh Hasbi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (12/12).
"Kalau materi nanti aja tanyakan ke beliau (penyidik). Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redy, Prasetyo kemudian unsur pemberhentiannya, itu aja," ujar Hasbi kepada wartawan.
Prasetio Nugroho (PN) sendiri merupakan Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba. Sedangkan Redhy Novarisza (RN) merupakan Staf Hakim Agung Gazalba. Keduanya merupakan tersangka baru dalam perkara ini bersama dengan Hakim Agung Gazalba yang merupakan pengembangan dari perkara yang mengejar Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan sembilan orang lainnya.
"Kalau materi ya tanyakan aja (ke penyidik), saya nggak mau, nanti diplintir," kata Hasbi sembari tertawa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: