Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM: Jika Dibentuk, Dewan Keamanan Nasional akan Gaya Kopkamtib Orde Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 12 Desember 2022, 18:10 WIB
Komnas HAM: Jika Dibentuk, Dewan Keamanan Nasional akan Gaya Kopkamtib Orde Baru
Diskusi Publik bertema "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah/Ist
rmol news logo Dewan Keamanan Nasional (DKN) jika benar dibentuk, akan muncul menjadi lembaga Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) gaya baru. Pasalnya, lembaga ini bisa menetapkan ancaman keamanan dan mengendalikan operasi Keamanan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan pada Diskusi Publik bertema "Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional" di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidyatullah, Tengerang Selatan, Banten, Senin (12/12).

"Bahayanya jika dewan ini dibentuk adalah berpotensi munculnya eksessif use of forces oleh aparat keamanan. Termasuk rakyat yang menolak proyek-proyek pemerintah yang merugikan rakyat bisa ditetapkan sebagai ancaman," ujar Hari Kurniawan.

Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, lanjut Hari Kurniawan menjadi berbahaya bagi kehidupan demokrasi karena akan mengembalikan Kopkamtib baru seperti pernah ada pada masa rezim otoritarian Orde Baru.

Ditambahkan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, pembentukan Dewan Keamanan Nasional akan mengancam hak asasi manusia (HAM).

DKN, kata dia, akan menjadi ancaman serius bagi perjuangan hak asasi manusia kedepan karena lembaga ini akan membuka ruang koersif negara.

"Pembentukan DKN tidak urgent sehingga pemerintah tidak perlu membntuk DKN karena akan berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan HAM," demikian Gufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA