Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irit Biaya, PKB Setuju Usulan Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Berubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 14 Desember 2022, 01:59 WIB
Irit Biaya, PKB Setuju Usulan Megawati Nomor Urut Parpol Tidak Berubah
Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Jelang penetapan peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12), Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar setuju dengan usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal tidak perlu ada perubahan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu berpendapat, usulan Megawati soal penomoran partai tidak berubah dapat mengurangi biaya logistik partai. Apalagi, sampai saat ini PKB masih memiliki banyak alat peraga dengan nomor yang sama dengan Pemilu 2019.

Politisi yang juga Wakil Ketua DPR RI ini memastikan bahwa partai yang ada di DPR sudah bersepakat tidak perlu ada perubahan penomoran urut partai.

"Kemudian dimungkinkan akan ada tambahan partai baru. Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah," demikian kata Cak Imin di hadapan wartawan di Komplek parlemen, Selasa (13/12).

Terkait dengan penolakan oleh partai baru, Cak Imin mengatakan bahwa nantinya akan diputuskan oleh paling banyak suara partai.

"Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng. Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," jelas Cak Imin.

Dalam Perppu 1/2022 tentang Pemilu di pasal 179 partai peserta Pemilu yang saat ini di DPR diberi peluang tetap menggunakan nomor urut partai pada tahun 2019 silam. Meski demikian, Perppu juga mengamanahkan tentang ruang penentuan nomor urut melalui mekanisme pengundian.

Mekanisme penentuan itu nantinya menjadi otoritas KPU bersama partai politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu melalui pleno.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA