Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipanggil DPR, PT Amman Mineral Ajukan Penundaan dengan Alasan Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 14 Desember 2022, 15:10 WIB
Dipanggil DPR, PT Amman Mineral Ajukan Penundaan dengan Alasan Covid-19
Kawasan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara/Net
rmol news logo PT Amman Mineral Nusa Tenggara meminta Komisi VII DPR RI menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang sudah dijadwalkan pada Rabu (14/12). Penjadwalan ulang itu, diajukan dengan alasan protokol Covid-19.

Pengajuan itu tertulis dalam salinan surat bernomor 853/PD-RM/AMNT/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 yang ditujukan kepada Komisi VII DPR RI dan ditandatangani oleh Rachmat Makassau selaku Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Pada surat tersebut, penjadwalan ulang diajukan karena Rachmat Makassau dan beberapa jajarannya melakukan kontak erat dengan orang terpapar Covid-19.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, di mana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individu yang terkonfirmasi positif virus Covid-19," tulis surat itu.

Soal penundaan itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin memastikan sudah dijadwalkan ulang setelah masa reses DPR RI atau awal tahun depan.

"Ditunda setelah masa sidang (reses),” kata Mukhtarudin ketika dikonfirmasi, Rabu (14/12).

Terpisah, anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu mengatakan, RDPU DPR dengan Amman Mineral tanggal 14 Desember bisa menjadi sangat penting. Hal ini, jika mengingat jatuhnya korban jiwa yang sudah cukup banyak di Amman Mineral selama perusahaan itu mengelola tambang emas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Sedikitnya ada 4 korbam jiwa yang bisa diidentifikasi dan belasan lagi yang luka,” kata Adian.

Kata Adian, meninggalnya 4 orang akibat kecelakaan kerja itu, tidak bisa dianggap sebagai hal biasa dan berlalu begitu saja. Dia pun berharap, Komisi VII secara bulat mengambil sikap agar ada proses pengadilan terhadap Amman Mineral.

“Itu kejadian luar biasa yang tidak bisa dianggap sepele dan di lupakan begitu saja. DPR harus berani menegaskan agar jajaran Direksi Amman terkait bisa diseret ke pengadilan,” terangnya.

Sengkarut Amman Mineral, sambung politisi PDI Perjuangan itu, juga soal pelanggaran pada tata kelola dampak lingkungan hingga pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

“Selain berbagai kasus kecelakaan kerja tersebut maka ada berbagai macam pelanggaran yang di lakukan oleh Amman seperti pelanggaran lingkungan, penggelapan dana CSR, indikasi adanya permainan uang dalam dengan eksekutif yang tentunya harus berani di usut,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA