Informasinya, selama menjadi kontributor TVRI itu, Iptu Umbaran juga aktif di institusi Polri dengan penugasan intelijen.
Kritik pada posisi Iptu Umbaran itu, salah satunya disuarakan Ketua Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito.
Dikatakan Sasmito, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam UU 40/1999 Pers pada Pasal 6.
Selain itu, kata dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ujar Sasmito kepada wartawan, Kamis (15/12).
"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan," imbuhnya menekankan.
Ditambahkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dia mendesak kepada pemerintah dan perangkat hukumnya untuk tidak lagi melakukan upaya penyusupan intelijen pada institusi pers.
"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," tegasnya.
Selain itu, dia meminta Dewan Pers bersama perusahaan media massa melakukan verifikasi pada wartawan untuk memastikan tidak berkaitan dengan dunia intelijen.
"Termasuk juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: