Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Saran Wakil Ketua DPD, Mending Tingkatkan Uji Emisi daripada Beri Subsidi Kendaraan Listrik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 Desember 2022, 13:27 WIB
Saran Wakil Ketua DPD, Mending Tingkatkan Uji Emisi daripada Beri Subsidi Kendaraan Listrik
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menolak keras rencana pemerintah memberikan subsidi bagi kendaraan listrik.

Karena menurutnya, kebijakan tersebut membebani APBN, apalagi di tengah resesi ekonomi global dan meningkatnya potensi bencana alam nasional saat ini.

Hal ini disampaikan Sultan saat merespon pertanyaan Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia akan diberikan subsidi diberikan Rp 80 juta. Sementara itu untuk pembeli mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp 40 juta.

"Pada prinsipnya kami sangat mendukung upaya transisi energi dan pengurangan emisi karbon yang dilakukan oleh pemerintah pada kendaraan bermotor. Karena di kota-kota besar, kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70 persen,” kata Sultan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12).

Namun, Sultan tidak yakin bahwa kebijakan tersebut akan mampu dan efektif mengurangi penggunaan 150 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia saat ini. Atau justru akan menambah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan di jalanan.

"Saya kira Hal-hal demikian harus dihitung secara saksama oleh pemerintah. Jangan sampai upaya konversi ke energi listrik justru tidak sejalan dengan penurunan emisi karbon, karena jumlah kendaraan bermotornya tidak berkurang", tegas Sultan.

Oleh karena itulah, Sultan mendorong agar pemerintah melakukan uji emisi karbon secara massal terhadap semua kendaraan yang saat ini. Khususnya yang ada kota-kota besar di Indonesia.

Karena uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan kebijakan uji emisi yang tegas pada kendaraan pribadi, menurut Sultan, akan signifikan mendorong masyarakat pindah kendaraan listrik. Dan Kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi harus dilarang untuk beroperasi kembali.

"Jadi kami berharap pemerintah tidak asal meniru kebijakan subsidi kendaraan listrik negara tetangga tanpa memperhatikan situasi ekonomi masyarakat. Pendapatan perkapita Thailand 40-45 persen lebih besar dari pendapatan perkapita masyarakat Indonesia", ujar mantan ketua HIPMI Bengkulu itu. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA