Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sipol Punya Keterbatasan Fitur, Bawaslu RI: Yang Punya Bukti Silakan Melapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 16 Desember 2022, 20:48 WIB
Sipol Punya Keterbatasan Fitur, Bawaslu RI: Yang Punya Bukti Silakan Melapor
Bawaslu/RMOL
rmol news logo Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, diakui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, memiliki keterbatasan.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, saat ditemui usai acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 di Redtop Hotel & Convention Center, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

"Emang ada keterbatasan beberapa fitur Sipol yang berubah-ubah," ujar Totok.

Ia menjelaskan, keterbatasan pada Sipol tak hanya terletak pada fitur-fitur yang ada di dalamnya, tetapi juga keterbatasan akses oleh pihak-pihak selain KPU, termasuk dalam hal ini dirasakan oleh Bawaslu.

"Sehingga tidak bisa (mengakses beberapa fitur), dan kita tidak tahu karena tidak ditampilkan (beberapa data persyaratan parpol calon peserta pemilu). Kita mau lihat apa?" keluh Totok.

"Tidak bisa mengakses kita. Kita hanya bisa mengakses fitur sebagian kecil," sambungnya.

Oleh karena itu, Totok membuka ruang pelaporan kepada pihak-pihak yang memiliki bukti-bukti yang cukup terkait dengan penggunaan Sipol oleh KPU.

"Kalau misalkan ada masyarakat sipil yang mempunyai bukti-bukti silakan (laporkan)," demikian Totok menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA