Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliansi Sipil Bandung Kecam Aksi Represif Polisi Amankan Aksi Tolak KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 16 Desember 2022, 21:07 WIB
Aliansi Sipil Bandung Kecam Aksi Represif Polisi Amankan Aksi Tolak KUHP
Kericuhan demonstrasi penolakan KUHP di depan kantor DPRD Jabar/RMOLJabar
rmol news logo Sikap Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Jawa Barat mengecam tindakan represif aparat Kepolisian saat mengamankan aksi tolak KUHP di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (15/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Wisnu Prima mewakili aliansi, mengatakan bahwa aparat Kepolisian telah menggunakan kekuatan berlebihan untuk mengamankan aksi.

"Kami mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi," ujar Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (16/12).

Dibeberkan Wisnu, massa demonstrasi pada sore itu memanggil anggota dewan untuk menemui mereka di luar gedung. Namun, bukan anggota dewan yang keluar dari gedung DPRD, justru semburan air dari mobil water canon milik anggota polisi.

"Pada pukul 18.00 WIB polisi mulai menembakkan water canon untuk membubarkan massa dibarengi dengan aksi pengejaran oleh satuan Sabhara," katanya.

"Dalam pengejaran itu, salah seorang pelajar laki-laki dibopong oleh massa setelah dada dan kakinya tertembak peluru karet di sekitar Taman Radio. Bersama para korban lain yang mengalami penembakan, ia dilarikan ke Universitas Pasundan," bebernya lagi.

Tidak hanya pengejaran, kata Wisnu, berdasarkan data yang diterima, polisi juga melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal terhadap 31 orang peserta aksi. Dua di antaranya merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi.

"Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ada satu pun dari ke-31 orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal itu dapat ditemui kuasa hukum maupun orang tua. Para tenaga bantuan hukum juga kesulitan bekerja memberikan pendampingan," urainya.

Wisnu menegaskan, aparat Kepolisian untuk meminta maaf atas pengerahan kekuatan berlebih dan segera membebaskan massa yang ditahan.

"Memerintahkan aparat polisi untuk segera membebaskan semua orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal tanpa syarat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA