Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sambangi Menag Yaqut, Bawaslu Tegaskan Lagi Soal Tempat Ibadah Tidak untuk Arena Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 17 Desember 2022, 02:33 WIB
Sambangi Menag Yaqut, Bawaslu Tegaskan Lagi Soal Tempat Ibadah Tidak untuk Arena Politik
Tim Bawaslu saat menemui Menag Yaqut Cholil Qoumas/Ist
rmol news logo Laporan dugaan curi start kampanye yang dilakukan Anies Baswedan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar tak lagi dilakukan bakal calon presiden (bacapres) lainnya.

Imbauan itu kembali ditegaskan Bawaslu RI usai bertemu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu, salah satunya membahas Anies yang dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

Adapun laporan APCD atas safari politik Anies ke Aceh telah diperiksa dan hasilnya tidak memenuhi syarat materiil.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya mengimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” kata anggota Bawaslu, Totok Hariyono, kepada wartawan, Jumat (16/12).

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun sudah ada aturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Pasal 280 UU Pemilu menegaskan dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.

Ke depan, lanjut Totok, Bawaslu RI bersama Kemenag akan merumuskan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini, karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye belum dimulai, maka semua hanya bersifat imbauan.

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA