Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PT Amman Belum Beri Penjelasan Meski 5 Orang Massa Aksi Mogok Makan di Komnas HAM Dilarikan ke RS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 18 Desember 2022, 14:32 WIB
PT Amman Belum Beri Penjelasan Meski 5 Orang Massa Aksi Mogok Makan di Komnas HAM Dilarikan ke RS
Massa aksi mogok makan dari AMANAT di Komnas HAM/Ist
rmol news logo Sebanyak 5 peserta aksi mogok makan dari Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) harus dilarikan ke rumah sakit. Mereka harus dilarikan ke RS karena tumbang saat aksi mogok makan yang digelar di Komnas HAM ini sudah dilakukan sejak Selasa (13/12).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aksi mogok makan ini dilakukan oleh warga Sumbawa Barat, korban perusahaan tambang emas dan tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Tim dokter dari RS Pena 98, Rudolf Usmany yang memeriksa massa aksi mengatakan ada 5 orang peserta mogok makan yang harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

"Karena kami merasa bahwa sesuai dengan kondisi saat ini tidak bisa melanjutkan aksi dan ini terkait kondisi potensial ancaman jiwa sehingga kami mengambil inisiatif secara medis untuk membawa kelima sahabat kami ini ke RS Pena 98 di Kabupaten Bogor," katanya kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Minggu (18/12).

Merespons tumbangnya massa aksi, Humas AMANAT Yudi Prayudi menegaskan bahwa pihaknya masih menuntut Komnas HAM memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Menurut Yudi, PT AMNT menerapkan sistem kerja yang tidak manusiawi, yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu.

Kata Yudi, pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada pihak AMNT, tetapi belum ada balasan atau tanggapan. Ia berharap, Komnas HAM menerjunkan tim investigasi.

Meski massa aksi tumbang, AMANAT memastikan akan terus melanjutkan aksi mogok makan. Aksi dihentikan jika sudah mendapatkan respons dari KOmnas HAM dan PT AMNT.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA