Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Migran Internasional Momentum Akselerasi Perlindungan Pekerja Informal Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 19 Desember 2022, 00:24 WIB
Hari Migran Internasional Momentum Akselerasi Perlindungan Pekerja Informal Indonesia
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat/Net
rmol news logo Peringatan Hari Migran Internasional yang jatuh setiap 18 Desember harus menjadi momentum peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara. Sekaligus mengakselerasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang.

"Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum," ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12).

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4 persen dibandingkan sepanjang tahun 2021 yang sebanyak 3,25 juta orang.

Namun faktanya, pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum. Menurut Lestari, kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam ekspolitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.

Karena itu, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat harus terus mendorong agar undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) segera hadir di negeri ini.

Sehingga, tambah anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu,  jaminan perlindungan hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia dan para PRT di tanah air dan mancanegara, bisa segera diwujudkan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, PRT itu adalah pekerja informal yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi.

Bila terus dianggap sebagai pembantu, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktu, serta diabaikan hak-haknya.

Karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik, dan pemerintah agar memiliki semangat yang sama dalam upaya memberi perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan PRT di tanah air.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA