Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Desember 2022, 13:34 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Segera Diadili di PN Tipikor Semarang
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Saat ini penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (21/12).

Untuk Mukti Agung kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," pungkas Ali.

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya tersangka Slamet Masduki (SM) untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto (SG) untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani (YN) untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh (MS) untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA