Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bilang OTT Bikin Malu Negeri, Pakar Hukum: Seharusnya Luhut Paham OTT Dilakukan Karena Alat Bukti

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Desember 2022, 14:49 WIB
Bilang OTT Bikin Malu Negeri, Pakar Hukum: Seharusnya Luhut Paham OTT Dilakukan Karena Alat Bukti
Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Pernyataan Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat negara jelek terus menuai kritik.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad menilai bahwa yang menjadi persoalan bukan OTT. Lebih jauh daripada itu, praktik korupsi itu sendiri yang harus diberantas agar tidak membuat negara malu.

“Masalahnya bukan OTT atau tidak, tetapi korupsi bisa diberantas,” kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Rabu (21/12).

Suparji mengurai, KPK tidak mungkin langsung dan asal-asalkan menangkap tangan pejabat jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“OTT dapat dilakukan jika cukup alat bukti terhadap dugaan korupsi dan terbukti pada saat korupsi atau dalam jangka yang tidak lama dari korupsi,” urainya.

Walaupun, Suparji menilai bahwa akan lebih baik jika pejabat yang korup bisa ditindak tegas tanpa OTT. Hanya saja, OTT bukanlah sebuah kesalahan dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Tetapi, korupsi bisa diberantas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengkritik kerja-kerja penindakan KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, dengan maraknya OTT akan membuat negara menjadi jelek.

LBP mendorong transformasi digital dalam pemberantasan korupsi.

“OTT itu kan ndak bagus sebenarnya, buat negeri ini jelek banget. Tapi kalau kita digital live siapa yang mau lawan kita? Jadi KPK pun jangan pula sedikit-sedikit tangkap-tangkap,” kata Luhut di acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA