Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Anggota KPU Daerah dan Pusat Dilaporkan ke DKPP, Termasuk Idham Holik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Desember 2022, 17:52 WIB
10 Anggota KPU Daerah dan Pusat Dilaporkan ke DKPP, Termasuk Idham Holik
Tim Hukum Advokasi untuk Pemilu Bersih 2024 di Kantor DKPP RI/RMOL
rmol news logo Laporan koalisi masyarakat yang notabene membela anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diduga mendapat intimidasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diserahkan dua orang advokat yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Hukum Advokasi untuk Pemilu Bersih 2024 ke Kantor DKPP RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Advokat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat menerangkan, ia bersama dengan rekannya dari Law Firm & Publik Interest Law Office, Airlangga Julio, menyerahkan dokumen laporan ke DKPP dengan turut serta membawa bukti-bukti.

"Yang kami bawa pada proses ini adalah berita acara ketika verifikasi faktual yang itu tidak berkenan atau tidak di tanda tangan oleh klien kami karena mereka juga tidak ingin curang," ujar Ibnu usai menyerahkan laporan.

Ia menjelaskan, kliennya yang berasal dari anggota KPUD dari suatu daerah yang masih dirahasiakan namanya juga memiliki bukti video dugaan intimidasi.

"Kami juga membawa bukti video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota," urainya.

Selain itu, Ibnu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan bukti hasil rekapitulasi data keanggotaan dan kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, yang diklaim oleh Pelapor, diminta diubah oleh KPU Provinsi berdasarkan tekanan dari KPU RI.

"Berita-berita rekapitulasi keanggotaan atau rekapitulasi kepengurusan yang itu pada saat verifikasi faktual maupun verifikasi faktual perbaikan. Artinya, data yang kami miliki itu sudah cukup untuk kami laporkan ke DKPP," katanya.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan pihaknya ke DKPP adalah tindak lanjut dari surat somasi kliennya yang tak ditanggapi oleh KPU RI dalam kurun waktu yang ditentukan selama 7 hari.

Surat somasi yang dilayangkan Tim Hukum Advokasi Pemilu Bersih 2024 dilakukan pada 13 Desember 2022 yang lalu, sehingga masa kadaluwarsa surat jawaban yang seharusnya dikirim KPU RI jatuh pada Selasa kemarin, 20 Desember 2022.

Atas dugaan itu, Julio menambahkan penjelasan, kliennya melaporkan sejumlah anggota KPUD tingkat povinsi dan juga kabupaten/kota yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu, termasuksatu orang pimpinan KPU RI.

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga Komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," urainya.

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komosioner KPU Pusat, Idham Holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," demikian Julio menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA