Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Cegah Tersangka Karen Agustiawan dan 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi LNG Agar Tidak ke LN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Desember 2022, 16:13 WIB
KPK Masih Cegah Tersangka Karen Agustiawan dan 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi LNG Agar Tidak ke LN
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Keempatnya itu merupakan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan lantara proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," ujar Ali kepada wartawan, Kamis sore (22/12).

Dengan demikian, KPK mengingatkan, para pihak terkait perkara ini untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara.

"KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (23/6). Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.

Namun demikian, pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA