Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DKPP RI Pastikan Semua Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bakal Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Desember 2022, 19:15 WIB
Ketua DKPP RI Pastikan Semua Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bakal Diproses
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/RMOL
rmol news logo Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Semua pengaduan ke DKPP pasti akan diproses," ujar Heddy saat dihubungi wartawan, Kamis (22/12).

Ia menjelaskan, DKPP RI mesti menindaklanjuti laporan yang masuk dengan beberapa tahapan proses yang berlaku sesuai Peraturan DKPP.

"Mulai dari verifikasi administrasi, kemudian verifikasi material. Jika lolos verifikasi akan disidangkan secara terbuka," demikian Heddy menambahkan.

Hingga hari ini, DKPP sudah kedapatan dua laporan dugaan pelanggaran etik dari sejumlah pihak.

Laporan pertama dilayangkan pada Rabu (21/12) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi faktual, dengan dugaan modus mengubah hasil sejumlah parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Yang mewakili anggota KPUD yang masih dirahasiakan namanya itu ada dua kuasa hukum, yaitu Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.

Sementara pada hari ini terdapat laporan dari 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022, serta tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022.

Kesembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang di antaranya diisi Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Para parpol ini menduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh pimpinan KPU RI dalam tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud di antaranya dibagi ke dalam dua kategori.

Laporan yang pertama, yakni terkait tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.

Sementara laporan yang kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA