Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlaku 3 Tahun Lagi, Perindo Ajak Semua Pihak Kawal KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Desember 2022, 18:42 WIB
Berlaku 3 Tahun Lagi, Perindo Ajak Semua Pihak Kawal KUHP
Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo/RMOL
rmol news logo Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku tiga tahun lagi setelah diundangkan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan bisa mengawal proses sosialisasi KUHP agar tidak merugikan masyarakat.

Begitu disampaikan Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik dalam Forum Diponegoro 29 bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).

“Ada waktu 3 tahun untuk sosialisasi, sekarang saatnya bertanya ke para pembuat, apa yang terkandung di dalam kontroversialnya KUHP. Mari dikawal supaya pelaksaannya gak mrugikan masyarakat,” ujar Chris, sapaan akrab Christophorus Taufik.

Sebab, kata Chris, setiap produk legislasi diyakini selalu melibatkan para pakar dan ahli di bidangnya, termasuk soal pembahasan KUHP ini. Oleh karenanya, ia menduga masih ada masyarakat yang belum paham sehingga masih diperlukan sosialisasi menyeluruh.

“Tantangan gimana sosialisasikan ini, siapa yang menjalankan, selama bisa mengakomodir maka inilah kebutuhan masyarakat," katanya.

Kalau semua gak mau diatur ya gak bagus juga. Nah, mari dikawal supaya pelaksaannya gak merugikan masyarakat,” demikian Chris.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain Anggota Tim KUHP Yenti Garnasih, dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA