Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, DPW Prima Banten Bakal Geruduk KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Desember 2022, 01:36 WIB
Hari Ini, DPW Prima Banten Bakal Geruduk KPU Soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Massa Prima menggeruduk kantor KPU Pusat/RMOL
rmol news logo Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW Prima) Banten berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A Kota Serang, Banten, Senin besok (26/12).  
 
Aksi unjuk rasa itu dilakukan setelah muncuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  
 
Ketua DPW Prima Banten, Rizki Arifianto menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.  
 
Ia menilai, penggunaan SIPOL dan proses verivikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien.
 
“Kanal buatan KPU yang dinamakan Sipol itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," ujar dia dalam keterangannya di Kota Serang, Minggu (25/12).  
 
Rizki menuding, ketidaklolosan Prima dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut. Ia menjelaskan, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika Prima Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.
 
Padahal, lanjut dia, Prima di provinsi Papua, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota. Namun, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat.  
 
"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika Prima dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan Prima disana telah memenuhi Syarat," imbuhnya.  
 
Oleh sebab itu, atas adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara. Ia juga mendesak agar KPU diaudit dan data partai politik di dalam SIPOL dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.  
 
“Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan sementara, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA