Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Masih Nginep di Rutan KPK Hingga 40 Hari ke Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Desember 2022, 13:39 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Masih Nginep di Rutan KPK Hingga 40 Hari ke Depan
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron/RMOL
rmol news logo Masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan.

"Sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/12).

Untuk tersangka Abdul Latif kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk tersangka Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan; Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM) selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK secara resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan pada Kamis dinihari (8/12).

Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif tersebut, diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya, di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA