Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecam Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Noel Sarankan Lapor Polisi dan Komnas HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Desember 2022, 13:58 WIB
Kecam Pelarangan Ibadah Natal di Bogor, Noel Sarankan Lapor Polisi dan Komnas HAM
Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer/Net
rmol news logo Aksi sekelompok masyarakat salah satu desa di Cilebut, Bogor, Jawa Barat, yang melarang kegiatan ibadah Natal umat Kristiani, berbuah kecaman.

Dikatakan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, pelarangan aktivitas obadah Natal adalah hal yang biadab dan merebut kebebasan masyarakat untuk meyakini satu agama.

"Tindakan sebagian kecil masyarakat yang melarang dan menyerang umat Kristiani melakukan kebaktian natal di tanggal 25 Desember 2022 lalu, melukai dan menciderai hak warga negara Indonesia untuk beribadah sesuai agama yang dianut," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12).

"Ini sudah keterlaluan dan layak masuk ke ranah hukum. Karena tidak boleh hal ini terjadi diseluruh Indonesia," imbuhnya.

Menurut Noel, siapapun yang melalukan pelarangan dan menghalang-halangi umat Kristiani beribadah di hari Natal adalah tindakan yang jelas melawan hukum, bertentangan dengan Pancasila dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum dan justru mereka telah melanggar hukum, upaya menghancurkan kerukunan antar umat beragama," katanya.

Atas dasar itu, kata Noel, masyarakat Kristiani yang mengalami kejadian pelarangan dan pengusiran atau apapun namanya, harus segera melaporkan kepada pihak berwajib ke Polres Bogor dan Komas HAM.

"Joman melihat peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum dan dituntaskan. Agar ke depan tidak ada lagi pelecehan, pelarangan dan upaya menghalang-halangi umat Kristen yang sedang beibadah Natal," tandas Noel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA