Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap di MA, KY Sudah Periksa 9 Orang Terkait Etik untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Desember 2022, 15:33 WIB
Kasus Suap di MA, KY Sudah Periksa 9 Orang Terkait Etik untuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ usai mengikuti jalannya pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) yang difasilitasi oleh KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang terkait pemeriksaan kode etik dan perilaku hakim terhadap Hakim di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ usai mengikuti jalannya pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) yang difasilitasi oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sebanyak lebih kurang sembilan orang dengan hari ini, yang berkaitan dengan kasus SD (Hakim Agung Sudrajad Dimyati)" ujar Taufiq kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (26/12).

Delapan orang sebelumnya kata Taufiq, terdiri dari pihak pemberi suap termasuk pengacara, dan juga pegawai MA yang telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK

"Dan hari ini kami memeriksa salah satu hakim yang menerima suap tersebut. Mudah-mudahan ke depan kita akan memeriksa lagi Hakim Agung SD," kata Taufiq.

Taufiq menjelaskan, KY membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan KY harus melihat secara menyeluruh perbuatan atau perjalanan pemberian uang suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Sehingga kita dapat memastikan bahwa para hakim itu, melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," pungkas Taufiq. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA