Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Turut Dalami Pola Praktik Korupsi di MA dalam Penanganan Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Desember 2022, 17:29 WIB
KY Turut Dalami Pola Praktik Korupsi di MA dalam Penanganan Perkara
Anggota KY, Binziad Kadafi/RMOL
rmol news logo Komisi Yudisial (KY) juga turut mendalami pola praktik korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan memeriksa Hakim Agung, Hakim Yustisial dan pegawai MA yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh anggota KY, Binziad Kadafi usai turut hadir dalam pemeriksaaan kode etik dan perilaku hakim terhadap tersangka Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Kadafi mengatakan, pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk membuat terang peristiwa, melainkan juga peran pihak-pihak yang terlibat sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Termasuk terhadap terperiksa, kemudian kita juga sempat bahas soal tugas, lalu kriteria, prosedur, secara normatif ya. Di samping juga praktik penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kadafi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (26/12).

Hal itu, kata dia, dilakukan KY dengan tujuan untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam menangani suatu perkara.

"Harapannya, kemudian kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas. Kemudian ke depan, selain yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Taufiq memeriksa tersangka SD, kami juga mungkin akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi yang selama ini sudah kami periksa," kata Kadafi.

Selain itu, KY juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.

"Di KPK pengembangannya dari waktu ke waktu ada tersangka baru yang ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak dinyatakan atau belum dinyatakan sebagai tersangka," tuturnya.

"Tetapi kami lihat erat kaitannya untuk kemudian membuat terang perkara ini. Jadi, membuat puzzle-nya lebih jelas," pungkas Kadafi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA