Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Berencana Atur Materi Sosialisasi di Kampus Oleh Parpol Peserta Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 27 Desember 2022, 15:50 WIB
KPU Berencana Atur Materi Sosialisasi di Kampus Oleh Parpol Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
rmol news logo Draf Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mengatur tentang sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mengatur soal teknis sosialisasi di kampus.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pengaturan terkait hal tersebut nantinya bakal merujuk pada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia menuturkan, pengaturan terkait sosialisasi oleh parpol ini pada dasarnya adalah untuk mencegah adanya kampanye colongan dari peserta pemilu, mengingat jadwal tahapan kampanye baru akan dimulai mulai Oktober 2023 hingga awal tahun 2024.

Salah satu materiil yang dipertimbangkan akan diatur dalam beleid tersebut, disebutkan Idham, adalah terkait sosialisasi parpol di kampus.

"Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).

Meski begitu, Idham yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memastikan landasan dari pengaturan teknis sosialisasi di kampus oleh parpol peserta pemilu tetap merujuk pada norma-norma di dalam UU Pemilu.

Ia mengurai, beberapa norma yang dijadikan rujukan dalam UU Pemilu untuk mengatur teknis penyelenggaraan sosialisasi parpol di antaranya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah berbunyi; "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye," urainya.

Sementara, norma Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu pada intinya merupakan definisi kampanye yang akan menjadi batasan dalam mengatur sosialisasi parpol peserta pemilu, karena bunyinya adalah; "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," sambung Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi ini dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.

"Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisitiaf yang baik yang tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu diperhatikan," demikian Idham menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA