Apalagi ibukota Provinsi Sumatera Utara ini pernah menyandang predikat sebagai kota terjorok di Indonesia. Salah satu upaya tersebut dengan melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah baik di tingkat kewilayahan maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2021 dan 2022 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Selain kepada Bobby Nasution, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Medan Hasyim.
"Sistem pengelolaan sampah di TPA Kota Medan saat ini sudah tidak masuk kategori standar nasional maupun internasional. Maka dari itu, kami (Pemkot Medan) terus berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA agar memenuhi standar nasional," kata Bobby Nasution dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Selasa (27/12).
Guna mewujudkan hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut maupun Pemerintah Pusat.
"Mohon dukungannya sehingga Pemkot Medan dapat menghilangkan stigma tersebut. Itu sebabnya kami berupaya memberikan hasil terbaik dalam mengatasi masalah kebersihan ini,†harapnya.
Sebagai upaya untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, jelas Bobby Nasution, pengangkutan sampah yang selama ini merupakan tanggung jawab Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini sudah dialihkan menjadi tanggung jawab kewilayahan yakni kecamatan dan kelurahan agar penanganan lebih maksimal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: