Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas 4 DOB Papua, Kursi Anggota DPD Bertambah jadi 152

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 28 Desember 2022, 15:20 WIB
Imbas 4 DOB Papua, Kursi Anggota DPD Bertambah jadi 152
Anggota KPU RI Idham Holik/Net
rmol news logo Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami pertambahan di tahun politik 2024.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, penambahan terjadi lantaran pemerintah telah menetapkan 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Keempat daerah yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pengunungan, dan Papua Barat Daya.

Idham memastikan, empat DOB di Papua tersebut bakal mengikuti pelaksanaan pemilihan Anggota DPD RI, karena telah keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Pengganti UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10A, Pasal 92A, dan Lampiran I dan II Peppu 1/2022," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/12).

Namun terkhusus kaitannya dengan jumlah kursi, Idham memastikan pengaturannya tetap merujuk pada Pasal 196 UU Pemilu dan Pasal 22C ayat (2) UUD 1945.

Dalam Pasal 196 UU Pemilu disebutkan; "Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4".

Sementara, Pasal 22C ayat 2 UUD 1945 berbunyi; "Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat".

Maka dari itu, Idham yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan ada penambahan total jumlah kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024, karena 4 DOB Papua kini telah memeiliki jatah kursi yang sama dengan wilayah provinsi lain.

"Jadi akan ada penambahan, (di DOB Papua) 4 (DOB Papua) dikali 4 (jatah kursi tiap provinsi) sama dengan 16 kursi DPD RI untuk 4 DOB di Papua," paparnya.

Jika dihitung secara total, dari awalnya jumlah provinsi di Indonesia hanya 34, kini telah menjadi 38, maka kursi anggota DPD pada Pemilu Serentak 2024 adalah sebanyak 152.

Hingga saat ini, para calon anggota DPD tengah menjalankan tahapan penyerahan data dukungan ke KPU Provinsi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, masa penyerahan data dukungan minimal pemilih berlangsung mulai 26 Desember 2022 hingga 8 Januari 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA