Hal ini diungkapkan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM), Prisoners of Conscience yang sering mengikuti pemberitaan tentang tahanan Saudi dalam cuitannya di Twitter.
"Dikonfirmasi kepada kami bahwa mantan Direktur Keamanan Publik, Kolonel Jenderal Khaled bin Qarar Al-Harbi dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, setelah dia diselidiki pada 7 September 2021," tulis kelompok HAM
@m3takl_en di Twitter.
Namun, otoritas Arab Saudi sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan apapun atau klarifikasi terkait cuitan kelompok hak asasi tersebut di Twitter.
Seperti dimuat
New Arab pada Rabu (28/12), dahulu Al-Harbi pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Publik sejak Desember 2018.
Akan tetapi, pada September 2021 lalu, ia dipecat dari jabatannya, atas dekrit yang dikeluarkan oleh Raja Salman bin Abdul Aziz karena ia tersandung kasus korupsi.
Menurut
Saudi Press Agency (SPA), Al-Harbi dengan sengaja telah menyita uang publik untuk keuntungan pribadinya, serta melakukan berbagai pemalsuan, penyuapan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Atas perbuatannya tersebut, mantan kepala badan keamanan ini dikabarkan akan mendekam di penjara selama 25 tahun lamanya.
BERITA TERKAIT: