Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 29 Desember 2022, 13:24 WIB
Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memberhentikan secara tidak hormat (memecat) Komisioner KPU RI Idam Kholik yang diduga mengintimidasi KPUD Provinsi Kabupaten/Kota untuk meloloskan partai politik tertentu.

Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas.

Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI dilakukan oleh Presiden.

“Jadi, pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan sudah berbuat curang, harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Tak hanya itu, Kurnia juga menyarankan kepada pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan intimidasi KPU RI terhadap KPUD tersebut.  

“Jika ada indikasi tindak pidana, misalnya, pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada tanggal 19 Desember 2022 (https://youtu.be/o9njKWvEMUk) dan percakapan antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022 (https://www.youtube.com/watch?v=GJyQLPkB8nw).

Dari dua video tersebut, terdapat indikasi adanya intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”

Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan. Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan".

KPUD diintimidasi untuk mengubah status beberapa partai politik yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Partai itu antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA