Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bicara Dugaan Pelanggaran Etik, Hasyim Asyari: Semoga Tidak Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 29 Desember 2022, 14:20 WIB
Bicara Dugaan Pelanggaran Etik, Hasyim Asyari: Semoga Tidak Jadi Tersangka
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
rmol news logo Ketua KPU RI, Hasyim Asyari akhirnya angkat suara atas adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang menyeret namanya.

Hasyim mengakui sudah ada laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, DKPP RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA).

Salah satu yang disorot Hasyim yakni soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang sudah dilaporkan ke DKPP.

"Di antara kita (di KPU) sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya," ujar Hasyim saat membuka acara diskusi bertajuk "Catatan Akhir Tahun 2022 KPU" di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Menurut Komisioner KPU RI dua periode ini, laporan-laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu memang saluran yang disediakan kepada pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi.

"Ini kan asas akuntabilitas, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu. Kerja-kerja KPU juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Pada sisi inilah di UU Pemilu selalu memosisikan KPU sebagai terlapor," sambungnya.

Meski begitu, Hasyim berharap pelaporan yang masuk ke lembaga penegak hukum, baik yang khusus menangani kepemilkan maupun bersifat umum tidak berakhir pada penetapan tersangka.

"Nauzubillah min zalik, semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum," tutupnya.

Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Teranyar, Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang diisi 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Mereka menduga, Hasyim melakukan gratifikasi seks untuk meloloskan Partai Republik Satu yang dipimpin Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" agar bisa lolos verifikasi administrasi. Hasyim dituding melakukan pelecehan ke Hasnaeni, sehingga dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Di samping itu, juga terdapat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan ke DKPP terhadap 10 anggota KPU dari tingkat daerah hingga pusat, dimana salah satunya ialah Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Laporan terhadap 10 anggota KPU tersebut dilayangkan anggota KPUD karena mengklaim telah diintimidasi anggota KPU yang dilaporkan ke DKPP untuk mengubah hasil verifikasi faktual sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS), sehingga bisa lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Namun, Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, dua laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut masuk dalam urutan belakang, karena sudah antre pengaduan. Meski demikian, ia memastikan akan memproses laporan tersebut.

"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesui dengan urutan," demikian Heddy mengatakan kepada wartawan pada Jumat (23/12). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA