Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Gugatan Proporsional Tertutup, Nusron: Perubahan UU Pemilu Ada di DPR, MK Tidak Berhak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 30 Desember 2022, 13:34 WIB
Soal Gugatan Proporsional Tertutup, Nusron: Perubahan UU Pemilu Ada di DPR, MK Tidak Berhak
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid/RMOL
rmol news logo Sistem pemungutan suara Pemilu 2024 tengah digugat sejumlah politisi dengan mengajukan uji materi terhadap UU 7/2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Tuntutannya, MK diminta membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Merespons hal itu, Politisi Partai Golkar Nusron Wahid menilai bahwa gugatan tersebut menjadi absurd. Pasalnya sebagai orang awam, ia mengaku tidak benar-benar memahami tata cara pengadilan judicial review  (JR) suatu undang-undang di MK.

“Tata cara JR di MK itu seperti apa? Apakah sebuah pasal yang pernah digugat dan diputuskan oleh MK pada tahun 2008 lalu, bisa digugat lagi di lain waktu.  Bagi saya itu adalah keputusan lembaga MK, bukan lagi keputusan individu hakim,” kata Nusron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (30/12).

Menurut pria yang juga Wakil Ketua Umum PBNU ini, setelah diputus dan disahkan oleh MK, maka hal itu menjadi keputusan yang mengikat dan final. Meski dalam pengambilan keputusan dilakukan individu hakim yang berbeda, Nusron berpendapat bahwa keputusan MK sebagai lembaga hukum.

Pandangan Nusron, jika sebuah pasal yang sudah pernah digugat, disidangkan dan diputuskan oleh MK, lalu bisa digugat lagi oleh pihak tertentu, maka akan menjadi pembenaran bagi banyak pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK kembali menggugat.

"Sehingga dapat  merusak legitimasi hukum di Indonesia," demikian Nusron berpendapat.

Atas dasar itu, politisi Fraksi Golkar ini menilai, seharusnya MK menolak gugatan tersebut. Bahkan, jika perlu hakim MK mengabaikan materi gugatan itu.

Ia mengaku khawatir jika gugatan tetap diterima hingga disidangkan, maka bisa mempengaruhi kredibilitas dan kualitas kelembagaan MK.  

"Karena menjilat ludah sendiri atas keputusan yang sudah diambil. Terus kalau begitu dimana kepastian dan legitimasi hukum, apalagi ini menyangkut konstitusi?" jelas Nusron.

Menurut Nusron, gugatan ke MK  bukan gugatan kasus perdata dan pidana  yang sudah diputuskan Mahkamah Agung, jika ada novum atau bukti baru keputusan bisa  berubah.

Untuk UU Pemilu, jelas Nusron, sifatnya ada riview apakah UU itu sesuai dengan konstitusi UUD atau tidak. Menurut anggota Komisi VI itu. MK nantinya akan kesulitan dalam membuat keputusan.

"Jadi ini masalah tafsiran dan keputusan dimana MK sudah memutuskan. Kok diajukan lagi. Ini ada apa?" ungkap politisi Golkar ini.

Nusron juga mengingatkan kepada MK jangan sampai ada kesan lembaga pengawal konstitusi dapat ditekan atau dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu yang getol dan sering mengusung sistem pemilu proporsional tertutup.

"Kecuali MK belum pernah ambil keputusan. Bisa jadi memang tidak ada tekanan dan pengaruh politik. Tapi karena sudah ada keputusan, kalau kemudian berubah tampak ada sentimen kepentingan," tegasnya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor ini mengurai, dalam istilah hukum, ini termasuk Ne Bis In Idem, yakni perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Jadi secara harfiah bahwa seseorang tidak boleh dituntut atau digugat untuk hal yang sama,” ungkap Nusron.

Secara filosofis ini kemudian ditarik sebagai sebuah asas hukum bahwa negara harus menghormati proses dan hasil pengadilan sebelumnya.

“Hal ini untuk menjaga kepastian hukum,” tambah Nusron.

Menurut Nusron, ini penghormatan atas res judicata atau finalitas suatu putusan. Tujuannya, supaya negara memiliki legitimasi.

Masalah yang digugatkan sudah ada dalam UU MK Pasal 69 ayat 1 dan 2. Dalam UU MK disebutkan Pasal 60 (1) terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

Menurut Nusron, jika ingin ada perubahan terhadap sistem pemilu atau UU Pemilu bisa dilakukan legislative review (LR).

“Ini tempatnya di DPR bukan di MK, jadi kalau mau dibawa saja ke DPR soal keinginan mengubah pasal tersebut,” ucap Nusron.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA