Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uchok Sky: UU PPSK Mempertegas Penyidikan Pidana Jasa Keuangan hanya Dilakukan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 31 Desember 2022, 18:14 WIB
Uchok Sky: UU PPSK Mempertegas Penyidikan Pidana Jasa Keuangan hanya Dilakukan OJK
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net
rmol news logo Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempertegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, OJK sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan, selain sebagai regulator dan pengawas.

"Dalam Pasal tersebut sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," tutur Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12).

Ketentuan tersebut diyakini akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus. Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

"Untuk kepastian hukum idealnya memang penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga, yaitu OJK," lanjut Uchok.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan tersebut akan menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan akan semakin memberdayakan OJK dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," tambah Mahendra. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA