Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anang Zubaidy: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan Selesaikan Masalah Yuridis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 01 Januari 2023, 15:37 WIB
Anang Zubaidy: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan Selesaikan Masalah Yuridis
Ilustrasi keadlina/Net
rmol news logo Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dikeluarkan pemerintah dinilai tidak tepat. Di sisi lain, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

"Menurut saya penerbitan Perpuu ini tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy kepada wartawan, Minggu (1/1).

Anang mengatakan bahwa Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada UU Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Kata Anang, UU Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.

"Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Kalau dari sisi pembentukannya, menurut hemat saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu," tambahnya.

Anang menuturkan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi yang mendesak.

Ia pun mempertanyakan apa hal mendesak terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja.

"MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formalnya, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA