Demikian pendapat pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy kepada wartawan, Minggu (1/1).
Menurut Anang, waktu dua tahun yang diberi oleh hakim MK dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan substansi isi UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
"Waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,†demikian kata Anang.
Anang memenjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) bukanlah merupakan menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.
"Ya tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,â€tutupnya.
Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerbitan Perppu itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: